Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Ibu Paruh Baya di Tambora Curi Motor Tetangga karena Terlilit Utang
28 Desember 2022 19:57 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
SU (51) akhirnya dibebaskan polisi. Pelaku pencurian sepeda motor ini dimaafkan korbannya. Polsek Tambora juga melakukan restorative justice atas kasus itu.
ADVERTISEMENT
Sejumlah hal menjadi pertimbangan, yang utama SU adalah tulang punggung keluarga. Dia memiliki tiga orang anak, dan suaminya sudah renta.
Menurut Kapolsek Tambora, Jakarta Barat Kompol Putra Pratama, pihaknya menghentikan kasus pencurian sepeda motor melalui mekanisme keadilan restoratif.
"SU berasal dari Cilacap, Jawa Tengah kemudian sempat bekerja di Jakarta Sebagai asisten rumah Tangga. Yang bersangkutan punya tiga anak dan suami yang sudah berumur sehingga SU menjadi tulang punggung dalam keluarganya," jelas Putra, Rabu (28/12).
SU diketahui mencuri sepeda motor Anwar yang juga tetangganya pada 20 Desember lalu. SU mencuri di rumah Anwar di Duri Selatan, Tambora.
Polsek Tambora kemudian melakukan penyelidikan dengan berbekal rekaman CCTV di sekitar lokasi. Enam hari kemudian, pelaku SU berhasil ditangkap Polsek Tambora pada Senin 26 Desember di rumahnya di Kelurahan Duri Selatan, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
"Pelaku SU awalnya melihat motor milik korban yang terparkir dengan kunci tergantung karena tertinggal oleh pemiliknya. Kemudian timbul niat jahat pelaku untuk melakukan pencurian," jelas Putra.
Modus SU dengan cara mengambil kunci motor terlebih dahulu, kemudian ia simpan. Setelah tiga hari kemudian pada saat keadaan sepi, motor korban baru ia bawa kabur lalu dijual ke penadah PA (58) seharga Rp 1,8 juta.
Mendapati motor miliknya tidak ada di tempat kemudian korban Anwar melaporkannya ke Polsek Tambora. Hingga akhirnya kasus ini bisa diungkap.
"Untuk kasus ini antara kedua belah pihak baik pelaku maupun korban kita pertemukan. Korban sepakat tidak melanjutkan permasalahan ini ke proses hukum selanjutnya karena faktor kemanusiaan, kemudian korban mencabut laporannya," urai Putra.
ADVERTISEMENT
Putra menjelaskan, Polsek Tambora memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme restoratif justice terhadap kasus ini karena faktor kemanusiaan.
"Sepeda motor yang sudah berhasil kami sita dari penadahnya kemudian kami kembalikan ke korban Anwar," ujar Putra.
Putra menjelaskan SU nekat melakukan aksi pencurian lantaran kepepet akan kebutuhan ekonomi.
"Yang bersangkutan nekat melakukan pencurian sepeda motor karena terlilit banyak utang dengan para tetangganya, Ia juga merupakan tulang punggung keluarga dengan tiga orang anak. Uang hasil penjualan motor itu, ia gunakan untuk makan sehari-hari keluarganya," urai Putra.
Mediasi antara korban dan pelaku difasilitasi Kanit Reskrim Polsek Tambora Iptu Rizky Ari Budianto, hingga akhirnya ada perdamaian.
"Korban memaklumi akan kondisi perekonomian pelaku dan kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dengan membuat surat perdamaian dan pencabutan laporan," kata Kompol Putra.
ADVERTISEMENT
Menurut Putra, restorative justice ini merupakan program utama Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pasma Royce di mana untuk bisa menerapkan dan mengedepankan program ini dalam berbagai kasus sepanjang memenuhi persyaratan formil dan materiil dalam aturan yang berlaku.